Juru bicara Kementerian Luar Negeri RI, Arrmanatha Nasir, mengatakan sejak awal pengadilan di Malaysia tidak memiliki cukup bukti untuk menjerat Siti Aisyah. Sehingga Siti Aisyah dibebaskan atas tuduhan pembunuhan Kim Jong-nam.
"Faktanya bahwa jaksa penuntut umum (JPU) menghentikan, itu yang tahu alasannya adalah JPU sendiri. Namun sejak awal pengacara Siti Aisyah menyatakan tidak ada bukti yang cukup," ujarnya di Jakarta, Senin (11/3/2019).
Baca Juga: Siti Aisyah Bebas, Dubes Indonesia Upayakan Pemulangan Hari Ini Juga
Hakim di pengadilan Shah Alam menyatakan dakwaan terhadap Siti Aisyah dihentikan dan dinyatakan bebas atau Discharge Not Amounting to Acquital.
Pertanyaan menyeruak apakah Siti Aisyah akan kembali diadili jika bukti baru ditemukan kembali. "Saat ini yang kita ketahui tuntutan sudah dihentikan. Apabila yang bersangkutan sudah dibebaskan, maka bebas," jelasnya.
Sebelumnya, Siti Aisyah dan seorang warga Vietnam, Doan Thi Huong diadili atas pembunuhan Kim Jong-nam di bandara Kuala Lumpur pada Februari 2017 silam. Menurut laporan pengadilan, kedua tersangka menggunakan bahan kimia berbahaya untuk membunuh Kim Jong-nam. Atas kejahatan ini, Siti Aisyah dan Doan terancam hukuman mati.
Baca Juga: Begini Kronologis Hingga Siti Aisyah Dibebaskan Hakim Malaysia
Pembelaan Siti Aisyah, sama sekali tidak tahu apa yang dilakukannya bisa membunuh Kim Jong-nam. Ia mengaku diperalat oleh pria Korea Utara, mengira itu untuk acara televisi. Namun hingga kini tidak ada komentar dari Korea Utara.
"Kami masih meyakini dia hanya jadi kambing hitam. Saya yakin Korea Utara terlibat," kata pengacara Siti Aisyah, Gooi Soon Seng, dikutip dari AFP.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: