Dubes Indonesia untuk Malaysia, Rusdi Kirana, mengatakan bebasnya Siti Aisyah, WNI yang didakwa membunuh Kim Jong Nam merupakan imbas peran dari upaya pemerintah Indonesia. Bahkan ada rangkaian pertemuan yang melatarbelakangi pembebasan tersebut.
Menurut Rusdi, pembebasan itu didasari oleh permintaan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly kepada Jaksa Agung Malaysia, sehingga memutuskan untuk menggunakan wewenangnya berdasarkan Pasal 254 Kitab Hukum Acara Pidana Malaysia, yaitu untuk tidak melanjutkan penuntutan terhadap kasus Siti Aisyah (nolle prosequi).
"Pembebasan ini didasari permintaan Yasonna Laoly kepada Jaksa Agung Malaysia," ujarnya di Jakarta, Senin (11/3/2019).
Baca Juga: Siti Aisyah Bebas, Dubes Indonesia Upayakan Pemulangan Hari Ini Juga
Alasan Yasonna Laoly mengajukan permintaan pembebasan terhadap Siti Aisyah, di antaranya Aisyah meyakini apa yang dilakukannya semata-mata bertujuan untuk kepentingan acara reality show, sehingga tidak pernah memiliki niat untuk membunuh Kim Jong Nam.
Selain itu, lanjut Rusdi, Siti Aisyah telah dikelabui dan tidak menyadari sama sekali bahwa sedang diperalat oleh pihak intelijen Korea Utara. Karena itu permintaan Yasonna sejalan dengan arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) setelah koordinasi antara Menkumham, Menteri Luar Negeri RI, Kepala Kepolisian RI, Jaksa Agung RI, dan Kepala Badan Intelijen Negara.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Kim Jong Nam: Siti Aisyah Terancam Hukuman Mati
Rusdi mengungkap, rangkaian pertemuan pejabat Indonesia dengan penegak hukum Malaysia untuk membebaskan Siti Aisyah. Momen pertemuan dilakukan dalam tiap level pertemuan baik dari level Presiden sampai level menteri.
"Upaya ini sebelumnya juga selalu diangkat dalam setiap pertemuan bilateral Indonesia-Malaysia, baik pada tingkat Presiden, Wakil Presiden maupun pertemuan reguler Menteri Luar Negeri dan para Menteri lainnya dengan mitra Malaysia-nya," jelasnya.
Ada dua pertemuan yang paling signifikan dalam upaya pembebasan Siti Aisyah ini. Di antaranya pada pertemuan Presiden RI dengan Perdana Menteri Malaysia pada 29 Juni 2018 di Bogor dan pertemuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan Perdana Menteri Malaysia pada tanggal 29 Agustus 2018 di Putrajaya, Malaysia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: