Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polisi Dituding Persulit Konser Solidaritas Ahmad Dhani

Polisi Dituding Persulit Konser Solidaritas Ahmad Dhani Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Jubir keluarga Ahmad Dhani, Lieus Sungkharisma menyebut Polisi telah mempersulit proses perizinan konser sangat kecewa dan menyesalkan tindakan aparat kepolisian yang mempersulit proses perizinan konserĀ  "Hadapi Dengan Senyuman" yang batal digelar di Surabaya, Minggu (10/3).

"Panitia sesungguhnya sudah melakukan persiapan yang sangat matang, termasuk mengurus perizinan. Tapi, tiba-tiba dibatalkan secara sepihak oleh kepolisian," kata Lieus, dalam pesan singkat diterima di Jakarta Pusat, Senin (11/3/2019).

Perundingan yang dilakukan panitia dengan aparat kepolisian sama sekali tak membuahkan hasil. Lieus merasa ada yang janggal dari pembatalan konser tersebut. Dia mendengar, sesungguhnya semua prosedur pengurusan izin sudah ditempuh panitia. Tapi prosesnya seperti dipersulit. Bahkan panitia diminta mengurus perizinan itu sampai tingkat polsek.

Baca Juga: Konser Bantu Keuangan Ahmad Dhani Gagal Terlaksana Akibat Ulah Panitia

"Bagi saya, ini adalah bukti nyata dari adanya pengekangan berekspresi saat ini," katanya lagi.

Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya membubarkan konser solidaritas untuk musisi Ahmad Dhani yang semestinya digelar malam ini, karena pihak panitia tidak melengkapi administrasi perizinan.

Kepala Polrestabes Surabaya Kombes Rudi Setiawan mengungkapkan pihak panitia hanya mengantongi izin kampanye untuk salah satu calon wakil presiden dari Badan Pengawas Pemilihan Umum.

"Namun, panitia tidak melengkapi administrasi izin keramaian dari kepolisian, sehingga acara konser harus kami bubarkan," katanya kepada wartawan di Surabaya, Jatim, Minggu petang.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: