Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Â menggeledah kantor PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya. Dalam penggeledahan itu, dilakukan terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Kampus IPDN di Gowa (Sulawesi Selatan) dan Minahasa (Sulawesi Utara).
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, menjelaskan penyidik menduga terdapat bukti-bukti terkait proyek pembangunan kampus IPDN tersebut di lokasi.
"Dari sana disita sejumlah dokumen-dokumen dan bukti informasi elektronik dalam bentuk CD yang kami pandang akan mendukung pembuktian perkara pokok," ujarnya di Jakarta, Rabu (13/3/2019).
Baca Juga: Wah, KPK Bakal Datangi Kantor Partai Politik, Lihat Daftarnya
Penggeledahan dilakukan pada Selasa (12/3/2019) kemarin, mulai pukul 14.00 WIB hingga malam hari. Dokumen yang disita itu bakal dipelajari lebih dulu dan akan di cross check lewat pemeriksaan saksi-saksi.
"Penyidik akan mempelajari hasil penggeledahan tersebut dan akan melakukan cross check pada saksi-saksi yang relevan sesuai jadwal pemeriksaan," katanya.
Baca Juga: Peringati Penyerangan Novel Baswedan, Pegawai KPK Lakukan Aksi ini...
Sekadar diketahui, ada tiga orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka. Mereka ialah mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri, Dudy Jocom, Kepala Divisi Gedung PT Waskita Karya, Adi Wibowo, dan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya, Dono Purwoko.
KPK menduga ada kesepakatan pembagian pekerjaan antara PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya yang dilakukan sebelum lelang. Dudy diduga meminta fee sebesar 7 persen atas pembagian pekerjaan ini.
Baca Juga: Wow! di Januari Saja, ADHI Sudah Kantongi Kontrak Segini
Dudy kemudian diduga meminta pembuatan berita acara serah terima pekerjaan 100 persen pada 2011 agar dana bisa dicairkan. Padahal, pekerjaan belum selesai. Dari kedua proyek itu diduga negara mengalami kerugian total sekurangnya Rp21 miliar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim