Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

8.700 Agen 46 se-Sumut Resmi Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

8.700 Agen 46 se-Sumut Resmi Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Medan -

Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagut dengan Bank BNI terus ditingkatkan. Saat ini ada sekitar 8.700 agen 46 untuk membuat account baru pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan.

Deputi BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagut, Umardin Lubis mengatakan, ada potensi dari agen-agen 46 yang jumlahnya lebih kurang 8700. Pihak BNI akan menghimbau kepada para agen 46-nya untuk menjadi peserta, kemudian agen agen 46 ini juga bisa dikaitkan dengan program Perisai BPJS ketenagakerjaan.

"Kolaborasi ini diharapkan dapat menyelesaikan kendala teknis di unit layanan. Seperti personil yang di tempatkan di unit layanan yang belum sesuai dengan yang diharapkan," katanya, Jumat (22/3/2019).

Baca Juga: Sepakat Lindungi PMI di Malaysia, BPJS Ketenagakerjaan-SOCSO Jalin Kerja Sama

Kakanwil BNI wilayah Sumut Novianto Harry Kristono mengatakan kolaborasi yang akan dilakukan dengan memanfaatkan agen-agen BNI 46 yang tersebar di wilayah Sumatera Utara.

"Kami memiliki agen-agen 46 yang tersebar di seluruh wilayah Sumatera Utara,akan kami maksimalkan dalam membuat account-account baru dalam hal pendaftaran peserta BPJS Ketenagakerjaan sehingga memudahkan dalam hal pembayaran premi melalui by system,” katanya.

Dikatakannya, pertemuan ini juga untuk mendaur ulang  kolaborasi kolaborasi yang lama untuk menghasilkan hal positif bagi Bank BNI dan BPJS Ketenagakerjaan.

"Saat ini dari 8.700 agen agen 46 yang aktif lebih kurang 5.600 agen. kategori aktif adalah agen yang melakukan transaksi di atas 25 transaksi per hari. Agen agen ini direkrut dari masyarakat," ujarnya.

Baca Juga: Sandi Sebut Pelayanan BPJS Era Jokowi Berbelit-belit

Harapannya dengan pertemuan ini dapat menjalin silaturahmi juga dapat mewujudkan kolaborasi yang terjalin dengan baik sehingga dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam hal perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: