Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan tarif Moda Raya Terpadu (MRT) yang ditetapkan DPRD DKI sebesar Rp8.500 per 10 kilometer dinilai masih bisa berubah.
"Kita terus membahasnya sampai nanti ditetapkan lewat Keputusan Gubernur. Karena penetapannya melalui Kepgub (Keputusan Gubernur), sekarang masih fase pembahasan," ujarnya di Jakarta, Selasa (26/3/2019).
Baca Juga: Anies 'Berang' Soal Tarif MRT, Lihat Ini
Lanjutnya, ia mengatakan dalam sidang Rapat Pimpinan Gabungan DPRD kemarin tidak merijit biaya per stasiunnya, namun hanya fokus tarif Rp 8.500 dari Stasiun Lebak Bulus ke Bundaran Hotel Indonesia.
"Padahal MRT itu tidak flat, ada tabelnya. Makanya nanti dalam pembahasan jangan sampai kita keliru seakan-akan membahas tarif yang sama untuk semua tujuan," tukasnya.
Baca Juga: Gerindra Bilang Anies Bisa Setengah Mati Bangun Itu
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil