Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus dugaan suap terkait dengan kerja sama pengangkutan pelayaran.
Baca Juga: OTT Pupuk Indonesia, KPK Amankan Puluhan Kardus Berisi Uang
"Dalam tangkap tangan ini, KPK mengamankan delapan orang di Jakarta," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers di Gedung KPK RI, Jakarta, Kamis (28/3/2019).
Delapan orang tersebut, yaitu anggota DPR RI 2014 s.d. 2019 dari Fraksi Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso (BSP), Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti (ASW), Head Legal PT HTK Selo (SLO), Indung (IND) swasta dari PT Inersia, bagian keuangan PT Inersia Manto (MNT), Siesa Darubinta (SD) dari swasta serta dua orang sopir.
"Selain delapan orang tersebut, berdasarkan permintaan KPK dua orang datang ke kantor KPK untuk klarifikasi lebih lanjutan," ucpa Basari.
Dua orang itu, yakni Dirut PT Pupuk Indonesia Logistik Ahmadi Hasan dan Direktur Pemasaran PT Pupuk Indonesia Achmad Tossin.
"Tim KPK mendapatkan informasi akan ada penyerahan uang dari ASW kepada IND, swasta di kantor PT HTK di Gedung Granadi, Jalan H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan," kata Basaria.
Diduga penyerahan uang tersebut merupakan realisasi penerimaan ketujuh yang telah menjadi komitmen sebelumnya.
"IND diduga merupakan orangnya BSP yang menerima uang dari ASW sejumlah Rp89,4 juta pada sore hari di kantor PT HTK. Dari tangan IND, Tim mengamankan uang yang disimpan di amplop cokelat tersebut," ungkap Basaria.
Kemudian, kata dia, tim mengamankan Selo, Manto, dan sopir Indung di lokasi yang sama. Selanjutnya, tim KPK menuiu sebuah apartemen di Permata Hijau, Jakarta Selatan dan mengamankan sopirnya Bowo sekitar pukul 16.30 WIB.
"Di lokasi yang sama. tim mengamankan SD sekitar pukul 20.00 WIB. Mereka kemudian dibawa ke kantor KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut," ucap Basaria.
Tim menelusuri keberadaan Bowo hingga mengamankan Bowo di rumahnya pada hari Kamis pukul 02.00 WIB. Bowo kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Karena diduga penerimaan-penerimaan sebelumnya disimpan di sebuah lokasi di Jakarta, tim bergerak menuju sebuah kantor di Jakarta untuk mengamankan uang sekitar Rp8 miliar dalam pecahan Rp20 ribu dan Rp50 ribu yang telah dimasukkan dalam amplop amplop di 84 kardus," kata Basaria.
Setelah pemeriksaan dilanjutkan dengan gelar perkara, lanjut Basaria sebelum 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi.
"Memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa terkait dengan kerja sama pengangkutan bidang pelayaran untuk kebutuhan distribusi pupuk menggunakan kapal PT HTK (Humpuss Transportasi Kimia)," kata Basaria.
KPK meningkatkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan sekaligus menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni diduga sebagai penerima anggota DPR RI Bowo Sidik Pangarso (BSP) dan Indung (IND) dari unsur swasta, sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti (ASW).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: