Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Rugi, Kenaikan Tarif Batas Bawah Tiket Pesawat Buat Rugi Konsumen

Rugi, Kenaikan Tarif Batas Bawah Tiket Pesawat Buat Rugi Konsumen Kredit Foto: Antara/Nyoman Hendra Wibowo
Warta Ekonomi, Makassar -

Kebijakan pemerintah melalui Kementerian Perhubungan yang menaikkan tarif batas bawah tiket pesawat dinilai merugikan konsumen. Musababnya, ruang bagi masyarakat mendapatkan harga tiket pesawat yang lebih murah semakin kecil. Kebijakan tersebut juga dinilai bukan solusi atas persoalan industri penerbangan. 

Kementerian Perhubungan diketahui menaikkan tarif batas bawah tiket pesawat sebesar 5%, dari 30% menjadi 35%. Kebijakan itu mulai diberlakukan per 1 April 2019. Kenaikan tarif bawah dilakukan setelah pemerintah melakukan evaluasi atas permintaan maskapai penerbangan, salah satunya PT Garuda Indonesia. 

Baca Juga: Tiket AirAsia Hilang dari OTA, KPPU Panggil Traveloka dan Tiket.com

"KPPU menilai itu semakin memperkecil ruang kreatif bagi pelaku usaha untuk memberikan harga yang lebih murah. Ya iya (merugikan konsumen), memperkecil ruang bagi konsumen mendapatkan harga yang lebih murah, malah semakin tinggi (tarif) batas bawahnya," kata komisioner KPPU, Guntur Syahputra Saragih, di Makassar, Selasa (2/4/2019). 

KPPU secara kelembagaan, Guntur melanjutkan telah menyampaikan pendapat kepada pihak Kementerian Perhubungan terkait kenaikan tarif batas bawah tiket pesawat. "Prinsipnya begini, kebijakan itu menghilangkan potensi adanya consumer surplus, dimana konsumen bisa mendapatkan harga yang murah," ujar dia. 

"Ya faktanya kan malah diperkecil kemungkinan konsumen mendapatkan tiket murah karena adanya kenaikan tarif batas bawah menjadi 35%. Bagi KPPU itu tidak tepat karena tidak menyentuh akar permasalahan," sambung Guntur. 

Baca Juga: Harga Tiket Diturunkan, Maskapai Penerbangan Akan Rugi?

Lebih jauh, ia menyampaikan penanganan perkara dugaan kartel yang ditengarai mempengaruhi harga tiket pesawat masih dalam proses penyelidikan. Hampir tiga bulan berlalu, Guntur mengakui perkara tersebut belum bisa ditingkatkan ke tahap pemberkasan. Investigator KPPU masih mengumpulkan dua alat bukti sebelum menaikkan status perkara itu. 

Menurut Guntur, tidak ada batas waktu tertentu bagi investigator dalam proses penyelidikan dugaan kartel tiket pesawat. Sepanjang ditemukan adanya perkembangan perkara, pihak KPPU berpendapat alokasi waktu penyelidikan yang sudah memakan waktu berbulan-bulan merupakan hal yang wajar. Terlebih, banyak pihak terkait yang harus diperiksa dalam perkara tersebut. 

"Kita anggap ini masih normal karena memang melibatkan banyak pihak pelaku usaha. Jadi ya kita memang memberikan ruang kepada investigator untuk mengumpulkan alat bukti," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: