Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dalami Dugaan Suap di KemenPUPR, KPK Periksa Eks Dirjen Cipta Karya

Dalami Dugaan Suap di KemenPUPR, KPK Periksa Eks Dirjen Cipta Karya Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Mantan Dirjen Cipta Karya Kementeriaan PUPR, Sri Hartoyo sebagai saksi atas dugaan suap pengadaan atau pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan Sri Hartoyo diperiksa untuk tersangka, Kepala Satuan Kerja (Satker) SPAM, Anggiat Partunggul Nahot Simaremare (ARE).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ARE," ujarnya di Jakarta, Kamis (4/4/2019).

Baca Juga: 'Basmi' Politik Uang, KPU Kerjasama KPK

Selain Sri Hartoyo, KPK juga memanggil sejumlah saksi lain, di antaranya Manager HRD PT Artha Envirotama Stella Arwadi, PNS Mantan Kasatker SPAM Tampang Bandaso, Sesditjen Cipta Karya, Doddy Krisnandi, dan PNS pada Kementeriaan PUPR Doddy Krisnandi.

Tidak hanya itu, lembaga antirasuah juga memanggil Direktur PT Wahana Zaini Abidin Noor, General Manager Divisi II PT Brantas Dody Setiawan, dan General Manajer PT Adhikarya, Harimawan. Namun, ketiga saksi ini akan diperiksa untuk Kepala Satker SPAM Darurat, Teuku Moch Nazar (TMN).

Diketahui, KPK baru menetapkan delapan orang tersangka terkait kasus dugaan suap ‎terhadap pejabat Kementeriaan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018.

Baca Juga: Sekjen DPR RI Diperiksa KPK Soal Jual Beli Jabatan di Kemenag

Di antaranya ‎Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE) Budi Suharto (BSU), Direktur PT WKE Lily Sundarsih Wahyudi (LSU), Direktur Utama PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP) Irene Irma (IIR), dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo (YUL). Keempatnya diduga sebagai pihak pemberi suap.

Sedangkan sebagai penerima suap, KPK menetapkan empat pejabat KemenPUPR yakni, Kepala Satuan Kerja (Satker) SPAM Anggiat Partunggul Nahot Simaremare (ARE), PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah (MWR), Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar (TMN), dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin (DSA).

Partner Sindikasi Konten: Okezone

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: