Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gara-Gara Ini, Caleg PSI Dipecat

Gara-Gara Ini, Caleg PSI Dipecat Kredit Foto: Antara/Andreas Fitri Atmoko
Warta Ekonomi, Jakarta -

Caleg DPRD Landak, Kalimantan Barat bernama Sudarmo asal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dipecat. Hal itu karena diduga gelapkan uang Rp812 juta.

Wasekjen DPP PSI, Satia Chandra Wiguna, mengatakan saat PSI mengetahui bahwa ada kasus hukum penggalapan dana, dengan cepat PSI mengambil tindakan, yaitu melakukan pemecatan.

"Tanpa harus menunggu pengunduran diri dari caleg bersangkutan dan menunggu putusan pengadilan," ujarnya di Jakarta, Sabtu (6/4/2019).

Baca Juga: 3 Alasan Ini Buat PSI Pede Lolos Ambang Batas Parlemen

Ia menambahkan, partainya bakal menyurati Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Landak, Kalimantan Barat agar nama yang bersangkutan dicoret dari surat suara dan dibatalkan sebagai caleg dapil tersebut.

"Agar caleg atas nama Sudarmo, caleg DPRD Landak Dapil 1 nomor urut lima, untuk dicoret dari DCT dan kertas suara," katanya.

Ia menengaskan, PSI adalah partai yang melakukan proses rekrutmen caleg secara terbuka. Ketika tidak aduan dari masyarakat dan terlibat kasus hukum, maka dilanjutkan kepada penetapan daftar calon tetap (DCT). Maka dari itu, tidak segan untuk memecat kadernya yang terlibat suatu kasus pidana, khususnya korupsi.

Baca Juga: Megawati Dikritik PSI, PDIP Diam?

"Jika ada yang melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum dan nilai-nilai PSI, kami akan lakukan tindakan-tindakan tegas," jelasnya.

Sebelumnya, Sudarmo dipolisikan karena diduga gelapkan uang anggota KSU Gagas Batuah sebesar Rp812 juta. Ia merupakan Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Gagas Batuah di Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat.

Ia disinyalir menikmati hasil penjualan Tandan Buah Sawit (TBS) milik anggota pada periode bulan Juni, Juli dan Agustus 2018. Saat ini, Sudarmo ditahan di Mapolsek Ngabang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: