Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kasus Dugaan Politik Uang Luhut Pandjaitan, Bawaslu: Luhut Bisa Dipanggil

Kasus Dugaan Politik Uang Luhut Pandjaitan, Bawaslu: Luhut Bisa Dipanggil Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menyampaikan materi saat menjadi pembicara pada Diplomasi Maritim Indonesia di Jakarta, Jumat (22/2/2019). Acara tersebut untuk memperluas pandangan antara pembuat kebijakan, akademisi, dan komunitas diplomatik mengenai tujuan pemerintah Indonesia dalam bidang maritim. | Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan politik uang yang dilakukan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Menkomaritim), Luhut Binsar Pandjaitan.

Komisioner Bawaslu, Rahmat Bagja, meenjelaskan perkara Luhut masih diproses oleh Bawaslu Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Sebab kejadiannya di Kabupaten Bangkalan.

"Kami cari (barang bukti) dan kami sudah periksa saksi-saksi yang melihat kejadian itu," ujarnya di Jakarta, Rabu (10/4/2019).

Baca Juga: Dugaan Politik Uang Luhut Kini Diproses Bawaslu

Setelah pemeriksaan saksi, Bawaslu RI masih menunggu proses selanjutnya. "Kalau dibutuhkan, (Luhut) bisa dipanggil di sini (Bawaslu RI). Beliau hadir di sini. Untuk kasus ini prosesnya selama 14 hari," jelasnya.

Sebelumnya, Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan Luhut karena diduga melakukan politik uang dan sejumlah pelanggaran Pemilu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: