Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha salah satu perusahaan modal ventura, yaitu PT Ventura Cakrawala Investama (VCI) terhitung sejak 25/03/2019 lalu.
Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK, Anggar B. Nuraini, mengungkapkan bahwa pencabutan izin usaha tersebut dilakukan karena VCI telah berpindah haluan dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Baca Juga: OJK Kabulkan Cabut Izin Usaha Intan Baruprana Finance
"Pencabutan izin usaha PT VCI sebagai perusahaan modal ventura disebabkan perusahaan melakukan perubahan kegiatan usaha sehingga tidak lagi menjadi perusahaan modal ventura," jelas Anggar di Jakarta, Rabu (10/04/2019).
Baca Juga: Kondisi Keuangan Memburuk, OJK Cabut Izin Usaha BPRS Bengkulu
Meskipun demikian, Anggar menegaskan bahwa VCI tetap berkewajiban untuk menyelesaikan hak dan kewajibannya sebagai perusahaan modal ventura, salah satunya adalah penyelesaiaan hak dan kewajiban pasangan usaha, debitur, investor dana ventura, dan kreditur yang berkepentingan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih
Tag Terkait: