Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Hasil Pemilu di Luar Negeri, KPU: Itu Sebuah Karangan

Soal Hasil Pemilu di Luar Negeri, KPU: Itu Sebuah Karangan Kredit Foto: Antara/Arif Firmansyah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Munculnya hoaks hasil pemilu luar negeri baru-baru ini ditanggapi oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid Thantowi. Ia mengatakan, informasi soal hasil pemilu di luar negeri hanya sebuah karangan. Menurutnya, informasi ini hanya sekedar digunakan untuk mengacaukan kondisi pemilu.

"Informasi itu (hasil pemilu di luar negeri) bisa didapatkan dari mana saja. Atau hanya dikarang-karang saja. Cocok-cocokan saja,'' ujar Pramono kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/4/2019).

Dia juga memperkirakan, dalam beberapa hari ke depan informasi hoaks tersebut akan semakin masif.

"Saya mengimbau warga agar tak terlalu mudah termakan isu-isu tak benar tersebut," tambahnya.

Baca Juga: Jangan, Jangan Percaya Hoaks Soal Pemilu di Luar Negeri Sudah Dihitung

Pramono menegaskan hasil pemilu di luar negeri tetap akan dihitung setelah 17 April.

Karena itu, sampai saat ini KPU belum menyampaikan informasi resmi soal hasil perolehan suara pemilu di luar negeri.

"Kalau ada informasi yang beredar soal hasil pemilu luar negeri, maka itu bukan dari KPU. Bukan merupakan hasil resmi. Terlebih, pemungutan suara sistem TPSLN masih berlangsung dan belum semuanya selesai," tegas Pramono.

Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari, menegaskan informasi yang menyebutkan hasil perolehan suara Pemilu 2019 di luar negeri adalah hoaks. Menurut dia, meski pemungutan suara luar negeri sudah mulai dilaksanakan tetapi hasil perolehan suara pemilu baru dapat diketahui setelah proses penghitungan suara 17 April 2019 selesai.

"Bila sekarang ini beredar kabar tentang perolehan suara pemilu LN, dapat dipastikan hasil tersebut bukan hasil resmi atau real count yang dilakukan oleh Panitia Penyelenggara Luar Negeri (PPLN) dan Panitia Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPSLN)," ujar Hasyim dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/4/2019).

Hasyim mengungkapkan bahwa kegiatan pemungutan suara Pemilu 2019 di Luar Negeri dilaksanakan sebagaimana jadwal dalam SK KPU Nomor 644/2019. Berdasarkan SK tersebut pemungutan suara di luar negeri dilaksanakan terlebih dulu atau sistem early voting.

Kegiatan pemungutan suara di luar negeri pun dilaksanakan dengan tiga metode, yakni memilih di TPSLN yg berada di kantor perwakilan RI (KBRI/KJRI/KDEI), memilih dengan Kotak Suara Keliling (KSK) yang bertempat di dekat pemukiman atau tempat kerja WNI dan metode pos.

Untuk metode pos sudah pemungutan suara sudah dilaksanakan sejak akhir Maret lalu. Sementara itu, motode KSK dan TPSLN saat ini masih berlangsung, yakni sejak 8-14 April 2019.

"Namun, kegiatan penghitungan suara pemilu di LN tetap dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019 sesuai waktu setempat. Hasilnya, baru diketahui setelah proses penghitungan suara 17 April 2019 selesai," tegas Hasyim. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Kumairoh

Bagikan Artikel: