Pernyataan Calon Presiden (Capres) Nomor 02, Prabowo Subianto yang mengungkit larangan penggunaan Lapangan Pancasila, Simpanglima, Kota Semarang untuk kegiatan kampanyenya, memantik reaksi Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Ganjar angkat bicara, karena dituding kubu Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi telah mengeluarkan peraturan larangan penggunaan Lapangan Pancasila untuk kegiatan kampanye.
Ganjar menilai tudingan Prabowo yang dialamatkan kepadanya merupakan 'drama provokatif'. "Tudingan gubernur telah mengeluarkan surat peraturan kampanye di Simpanglima Semarang adalah tindakan provokatif," katanya, saat dikonfirmasi di Semarang, Kamis (11/4).
Baca Juga: Prabowo Batal Kampanye di Semarang, Gara-Gara Ganjar Pranowo?
Ganjar Bantah Tudingan Larang Kampanye Prabowo di Semarang Tak Dapat Izin, Kampanye Prabowo di Semarang Batal Batal Kampanye di Semarang, Prabowo Ungkap Izin Dipersulit
Sebelumnya, Direktur Kampanye BPN Prabowo-Sandi, Sugiono mengatakan pasangan Prabowo-Sandi pada Selasa (9/4) dijadwalkan melaksanakan kampanye akbar di Simpanglima, Semarang. Namun, kegiatan kampanye itu batal lantaran terganjal masalah perizinan.
Menurut Ganjar, pernyataan itu provokatif, sehingga berita yang berkembang adalah Gubernur Jawa Tengah tidak mengizinkan (kampanye). Ia juga memastikan sama sekali tidak mengeluarkan pelarangan kampanye untuk paslon Prabowo-Sandi di Simpanglima, Semarang yang akhirnya dipindahkan lokasinya di Solo.
“Lho, gubernur itu tidak punya kewenangan mengizinkan, yang punya kewenangan mengizinkan penggunaan Simpanglima itu Wali Kota Semarang,” tegas Ganjar.
Baca Juga: Pengakuan Dahnil di Persidangan Ratna, Bawa Nama Prabowo
Terkait hal ini, gubernur pun telah berkomunikasi dengan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi terkait larangan yang dipersoalkan oleh kubu BPN Prabowo- Sandi tersebut. Menurut Ganjar, Wali Kota Semarang pun tidak mengeluarkan peraturan penggunaan Simpanglima untuk kegiatan kampanye.
“Kemarin kita cek betul kepada wali kota, ternyata tidak bisa mengizinkan karena lokasi kampanye itu sudah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Jadi semua kewenangan ada di KPU,” tandasnya.
Ketentuan KPU yang dimaksud Ganjar adalah Keputusan KPU Kota Semarang Nomor 43/pl.02.4-kpt/3374/kpu.kot/III/2019 yang memang tidak menyebut lapangan Pancasila, Simpanglima Semarang sebagai salah satu ruang terbuka yang diperuntukkan sebagai tempat kampanye rapat umum. Ganjar menganggap peraturan tersebut telah diketahui oleh dua paslon capres.
"Drama selalu ada. Ngono tok. Lho itu Pak Jokowi juga tidak boleh kampanye di situ (Simpanglima),” tegas gubernur.
Perihal pelarangan kampanye Paslon Capres nomor urut 02 di Simpang Lima, Direktur Kampanye Sugiono mengatakan surat tersebut disampaikan kepada Badan Pemenangan Daerah (BPD) Prabowo-Sandiaga setempat. “Bentuk pelarangannya ya kita tidak boleh, itu katanya peraturan gubernur atau pemda,” jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil