Terdakwa kasus penyebaran informasi bohong alias hoaks, Ratna Sarumpaet meminta maaf para saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kedua saksi tersebut ialah yakni Chairullah dan Harjono. "Kakak minta maaf ke kalian. Aku membuat kalian kecewa, kakak memang bohong," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/4/2019).
Baca Juga: Pengakuan Dahnil di Persidangan Ratna, Bawa Nama Prabowo
Lanjutnya, ia pun memastikan akan tetap berusaha sekuat tenaga untuk menjadi seorang aktivis sejati. "Mudah-mudahan sampai akhir hidup saya, saya akan tetap menjadi aktivis, karena aktivis tidak mungkin korupsi tidak mungkin kena suap," pungkasnya.
Baca Juga: Ternyata Ini Pilihan Ratna di Pilpres
Seperti diketahui, dalam kasus tersebut, Ratna ditangkap terkait hoaks foto lebam dirinya beredar di media sosial, yang diakui beberapa tokoh, kalau Ratna telah dianiaya orang di Bandung, Jawa Barat. Namun, Ratna kemudian mengaku kabar tersebut tidak benar.
Dalam kasus ini, Ratna didakwa dengan pasal 14 ayat 1 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 A ayat 2 UU 19/2016 tentang ITE.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: