Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perusahaan Tak Liburkan Pegawai di Hari 'H' Pemilu, Bisa di Pidana

Perusahaan Tak Liburkan Pegawai di Hari 'H' Pemilu, Bisa di Pidana Pekerja menyelesaikan pesanan jahitan pakaian muslim di De'Cantiqu Factory, Cibiru, Bandung, Jawa Barat, Senin (30/10). Kementerian Perindustrian menargetkan laju pertumbuhan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional hingga akhir 2017 mencapai 2,59 persen dengan nilai ekspor USD12,09 miliar dan penyerapan tenaga kerja 2,73 juta orang. Sementara pada 2019 diproyeksikan laju pertumbuhan industri TPT mencapai 3,56 persen dengan nilai ekspor USD15 miliar dan penyerapan tenaga kerja 3,11 juta orang. | Kredit Foto: Antara/M Agung Rajasa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pada hari pencoblosan Pemilu 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menekankan setiap perusahaan wajib meliburkan pegawainya yakni Rabu 17 April 2019 untuk memberikan waktu menggunakan hak pilihnya.

"Libur itu untuk menggunakan hak pilih. Negara ingin memastikan bahwa setiap pemilih bisa menggunakan hak pilihnya dengan baik, maka diliburkan," tegas Komisioner KPU, Viryan Azis di Jakarta, Senin (15/4/2019).

Ia menambahkan, penetapan libur itu bukan untuk berwisata, melainkan spesifik diberikan agar masyarakat terjamin dapat menggunakan hak pilihnya. Jika masih ada perusahaan yang tidak meliburkan pegawainya dapat dikenakan sanksi pidana.

Baca Juga: KPU Bakal Minta Bantuan TNI

"Itu bisa sanksi pidana. Enggak boleh menghalang-halangi hak pilih orang. Tapi sebagian besar insya Allah tertib," jelasnya.

Diketahui, Pemerintah menetapkan 17 April 2019 sebagai libur nasional, yang ditandai dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan ketentuan Pasal 167 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: