Pada hari pencoblosan Pemilu 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menekankan setiap perusahaan wajib meliburkan pegawainya yakni Rabu 17 April 2019 untuk memberikan waktu menggunakan hak pilihnya.
"Libur itu untuk menggunakan hak pilih. Negara ingin memastikan bahwa setiap pemilih bisa menggunakan hak pilihnya dengan baik, maka diliburkan," tegas Komisioner KPU, Viryan Azis di Jakarta, Senin (15/4/2019).
Ia menambahkan, penetapan libur itu bukan untuk berwisata, melainkan spesifik diberikan agar masyarakat terjamin dapat menggunakan hak pilihnya. Jika masih ada perusahaan yang tidak meliburkan pegawainya dapat dikenakan sanksi pidana.
Baca Juga: KPU Bakal Minta Bantuan TNI
"Itu bisa sanksi pidana. Enggak boleh menghalang-halangi hak pilih orang. Tapi sebagian besar insya Allah tertib," jelasnya.
Diketahui, Pemerintah menetapkan 17 April 2019 sebagai libur nasional, yang ditandai dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan ketentuan Pasal 167 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: