Pendukung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendatangi KPU RI untuk melaporkan lembaga survei yang menampilkan quick count Pemilu 2019.
Koordinator tim advokasi BPN, Djamaludin Koedoeboen, mengatakan pihaknya melaporkan sejumlah lembaga survei karena menyiarkan berita yang tidak benar.
"Ke KPU RI melaporkan lembaga survei yang berapa hari ini menyiarkan berita-berita yang tidak benar, hoaks, dan bahkan menyesatkan," ujarnya di Jakarta, Kamis (18/4/2019).
Baca Juga: Prabowo Menang Banyak di Daerah Ini, Kata PKS
Ia memerinci beberapa lembaga survei yang dilaporkannya itu. "Ada kita di sini ada LSI Denny JA, kemudian Indo Barometer, Charta Politika, SMRC, Poltracking, dan Voxpol," katanya.
Menurutnya, beberapa lembaga survei tersebut diduga menyampaikan hasil quick count berdasarkan pesanan. Hal ini serupa dengan hasil quick count yang dikeluarkan pada saat Pilkada DKI lalu.
"Beberapa lembaga survei ini kami menduga, mereka pasti ada orderan untuk kemudian membuat quick count seperti ini. Kita kira semua juga pernah mengikuti Pilkada DKI kemarin bahwa hasil survei itu beda dengan fakta yang sesungguhnya, survei memberi kemenangan pada Ahok-Djarot, padahal fakta sebenarnya tidak seperti itu," jelasnya.
Baca Juga: Golkar Tantang Kubu Prabowo Buka Prabowo Buka Data Real Count, Berani Nggak?
Dalam hasil quick count pemilu ini, terdapat penghitungan yang melebihi jumlah pemilih. Menurutnya, hal ini dapat merugikan Prabowo-Sandi serta meresahkan masyarakat.
"Ada yang hasil perhitungannya, bahkan melebihi 100% dari jumlah pemilih itu sendiri. Ada yang jumlah persentase yang dipaparkan di atasnya berbeda dengan apa yang ada di layar monitor itu sendiri, dan ini tentu bagi kami sendiri dari BPN Prabowo-Sandi ini sangat menyesatkan dan sangat berbahaya," terangnya.
"Bisa berpotensi bisa menimbulkan keonaran di tengah masyarakat, karena KPU belum mengumumkan tapi berbagai statement berbagai gaya yang disampaikan oleh rekan-rekan dari berbagai survei itu seolah-olah telah mengisi otak dan pikiran masyarakat," sambungnya.
Djamal meminta KPU memberikan sanksi kepada lembaga survei tersebut. KPU diminta mencabut izin survei beberapa lembaga yang diduga bermasalah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim