Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pesan Ahmad Dhani ke Kubu Prabowo Keren

Pesan Ahmad Dhani ke Kubu Prabowo Keren Terpidana kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani (tengah) mengacungkan kedua tangan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (28/1/2019). Majelis hakim memvonis Ahmad Dhani dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara, dan atas putusan hakim tersebut kejaksaan langsung menahan terpidana. | Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Surabaya -

Hari ini terdakwa Ahmad Dhani kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, setelah beberapa waktu sempat tertunda, Selasa (23/4/2019).

Dalam kesempatan itu, Dhani menyempatkan waktu menyampaikan pesan politik kepada Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga agar tetap mengawasi KPU pascapemilu 17 April lalu.

Baca Juga: "Ngga Ada Urusan Jokowi dengan Habib Rizieq"

Diketahui, Ahmad Dhani oleh Polda Jatim ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pencemaran nama baik pada Kamis (18/10/2018). Penetapan tersangka ini dilakukan setelah suami Mulan Jameela itu dilaporkan Koalisi Bela NKRI ke Polda Jatim lantaran diduga mengucapkan ujaran kebencian.

Dugaan tersebut lantaran menyebut kelompok penolak deklarasi #2019 Ganti Presiden di Surabaya dengan kata-kata 'Idiot'. Kata-kata idiot, diduga diucapkan Ahmad Dhani saat nge-vlog di lobi Hotel Majapahit Surabaya pada Minggu (26/8/2018) lalu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: