Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Duka Anggota Panwaslu, BPJS Ketenagakerjaan Siap Melindungi

Duka Anggota Panwaslu, BPJS Ketenagakerjaan Siap Melindungi Kredit Foto: Khairunnisak Lubis
Warta Ekonomi, Medan -

Semarak pesta demokrasi di Indonesia telah dilangsungkan pada 17 April 2019 yang lalu dengan sukses, tapi ternyata di balik kesuksesan yang diraih, ada kisah pilu yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia. Duka ini akan ditanggulangi oleh BPJS Ketenagakerjaan jika mereka telah menjadi peserta.

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, E Ilyas Lubis mengatakan pada press rilisnya yang disampaikan melalui Humas BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut, bahwa kejadian duka ini pihaknya akan siap melindungi mereka yang sudah menjadi peserta. Salah satunya adalah yang terjadi di Jawa Timur, dimana anggota Panwaslu (Petugas Pengawas Lapangan Pemilu) terkena musibah kecelakaan saat proses persiapan maupun pasca kegiatan Pemilu berlangsung.

Baca Juga: Jokowi Soal Petugas KPPS Banyak yang Meninggal: "Mereka Pahlawan Demokrasi"

"Irvan Dyanshah Ramadhani merupakan salah satu dari sekian banyak petugas Panwaslu yang terkena musibah. Tulang tangan kirinya mengalami retak karena kecelakaan saat mempersiapkan Pemilu. Akibatnya dia memerlukan penanganan medis segera karena jika tidak dikhawatirkan akan mempengaruhi aktifitas sehari-hari nantinya," katanya, Kamis (25/4/2019).

Pihaknya telah memastikan Irvan mendapatkan perlindungan dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan karen kecelakaan yang dialami. Sudah dikonfirmasi dengan yang bersangkutan bahwa dirinya akan mendapatkan perawatan dan pengobatan yang diperlukan sampai dirinya dinyatakan sembuh oleh dokter, tanpa mengeluarkan biaya sepeserpun, berapapun biaya yang dibutuhkan.

Baca Juga: Korban Meninggal Petugas KPPS Bertambah dari 91 Jadi 119 Orang

“Selain jaminan perawatan dan pengobatan, Irvan juga akan menerima santunan STMB (Sementara Tidak Mampu Bekerja) selama masa pemulihan yang diperlukan.  Irvan merupakan salah satu petugas Panwaslu yang terdaftar di Kantor Cabang Pasuruan, Jawa Timur, dan dipastikan dirinya akan ditangani sebaik-baiknya oleh BPJS Ketenagakerjaan sampai benar-benar sembuh tanpa perlu mengeluarkan biaya tambahan lainnya," ujarnya.

Dikatakannya, sebagaimana diketahui, BPJS Ketenagakerjaan memiliki 4 program yaitu JKK, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKm) dan Jaminan Pensiun (JP). Berdasarkan informasi yang diterima, sebanyak 37.343 pekerja didaftarkan dalam program JKK dan JKm di BPJS Ketenagakerjaan yang terdiri dari petugas KPU dan Bawaslu di Kabupaten Demak, serta petugas Bawaslu di Kabupaten dan Kota Pasuruan, Jawa Timur.

“Kami menjamin seluruh petugas Panwaslu yang telah terdaftar dalam program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan pelayanan terbaik dari BPJS Ketenagakerjaan. Senada dengan yang diutarakan oleh Presiden RI, mereka merupakan pahlawan demokrasi yang harus benar-benar diperhatikan kesejahteraan dan perlindungannya," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: