Waspadalah! Ratusan Fintech Ilegal dan Investasi Bodong Menjamur, Cek Daftarnya!
Keberadaan fintech ilegal kian menjamur di Indonesia. Hal itu membuat Satgas Waspada Investasi bergerak cepat dan menemukan setidaknya ada 144 entitas yang menjalankan kegiatan usaha peer to peer lending ilegal alias tidak terdaftar dan tidak berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing, mengungkapkan bahwa sampai dengan April 2019, ditemukan 543 fintech ilegal baru, di mana pada tahun 2018 lalu juga ditemukan 404 fintech ilegal. Dengan begitu, sampai dengan saat ini sudah ada 947 fintech ilegal yang ditangani oleh Satgas Waspada Investasi.
"Jumlah fintech lending ilegal yang beredar masih banyak. Kami mohon masyarakat tetap waspada dan berhati-hati sebelum memilih perusahaan fintech lending. Gunakan fintech lending yang sudah terdaftar di OJK sebanyak 106 perusahaan," jelas Tongam dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (30/04/2019).
Ia menambahkan, sampai dengan 24/04/2019, Satgas Waspada Investasi telah menghentian 73 kegiatan usaha yang tak berizin dan berpotensi merugikan masyarakat. Jenis kegiatan usaha tersebut meliputi 64 trading forex tanpa izin, 5 investasi uang tanpa izin, 2 multi level marketing tanpa izin, 1 investasi perkebunan, dan 1 investasi cryptocurrency.
Jumlah tersebut menggenapi jumlah entitas ilegal yang dihentikan Satgas Waspada Investasi menjadi 120 entitas.
"Penawaran investasi ilegal juga masih banyak di masyarakat, dan ini sangat berbahaya bagi ekonomi masyarakat. Masyarakat diminta selalu berhati-hati dalam menginvestasikan dananya. Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima," sambungnya.
Melihat data tersebut, masyarakat diimbau untuk waspada dan cermat dalam memilih wadah investasi. Jangan mudah tergiur oleh tawaran investasi yang tidak masuk akal.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih