Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan kasasi terkait kasus ujaran kebencian musisi sekaligus politikus Gerindra Ahmad Dhani ke Mahkamah Agung (MA).
Menanggapi hal tersebut, pengacara Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko, mengatakan pihaknya menghormati kasasi yang diajukan jaksa tersebut.
"Bahwa itu sah-sah saja, hak dari terdakwa melalui penasihat hukumnya dan hak daripada jaksa untuk mengajukan kasasi, mengingat juga bahwa di pengadilan tinggi, hakim pengadilan tinggi memotong masa hukuman mas Ahmad Dhani menjadi 1 tahun dari satu tahun setengah," ujarnya di Jakarta, Selasa (30/4/2019).
Baca Juga: Hukuman Ahmad Dhani Dikurangi, JPU Ajukan Kasasi
Ia menduga jaksa mengajukan kasasi karena tak terima dengan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI yang mengurangi masa hukuman Ahmad Dhani menjadi 1 tahun penjara. Jaksa sebelumnya menuntut Ahmad Dhani dua tahun penjara.
"Kalau dilihat dari target jaksa yang menuntut dua tahun, jatuhnya satu tahun, setengah dari itu, jaksa ya wajib untuk kasasi," katanya.
Ahmad Dhani sebelumnya divonis 1,5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta kemudian memotong masa hukuman Dhani menjadi 1 tahun penjara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: