Berita gembira hadir untuk pegawai negeri sipil (PNS). Pasalnya Tunjangan hari raya (THR) untuk PNS 2019 dipastikan cair pada 24 Mei 2019.
Kepastian waktu pencairan THR ini diungkapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Syafruddin. Ia menyatakan, bagaimana formula pencairannya, masih menunggu peraturan pemerintah (PP) tentang THR.
Namun, dia tidak mengetahui skema THR tahun ini apakah akan sama dengan tahun 2015 karena penggodokannya di tangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
”Tunggu. Tunggu, nanti sama wamenkeu. Iya cegat wamenkeu untuk lebih rinci. Tadi sudah di umumkan di sidang kabinet, cegat saja beliau,” ujar Syafruddin di Jakarta.
Baca Juga: Alhamdulillah! Kabar Baik PNS, Akhir Mei THR Cair
Untuk diketahui, kebijakan THR PNS tahun 2018 memang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Pada 2018 itu pula komposisi THR tidak hanya terdiri atas gaji pokok, tapi juga termasuk tunjangan-tunjangan lain.
Selain itu, jika tahun-tahun sebelumnya tidak ada, tahun 2018 para pensiunan menerima THR. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani saat dikonfirmasi juga belum dapat menjelaskan secara rinci. Dia meminta agar menunggu sampai PP THR 2019 ditetapkan. “Nanti tunggu PP-nya ditetapkan ya. Tunggu saja dulu ya, sabar,” ujarnya. Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB Mudzakir membenarkan kepastian komposisi THR masih menunggu PP.
Namun begitu, dia mengatakan ada indikasi bahwa kebijakan THR mendatang tidak akan berbeda.
“Kita tunggu PP-nya keluar. Indikasi kebijakannya akan sama dengan tahun lalu,” ujarnya.
Baca Juga: Bu Sri Pastikan THR PNS Cair Mei 2019
Apakah pensiunan akan kembali mendapatkan THR? Lagi-lagi meminta agar menunggu PP ditetapkan. Dia hanya memastikan bahwa THR akan disesuaikan dengan gaji yang berlaku.
Seperti di ketahui, tahun ini gaji PNS mengalami kenaikan sebesar 5%. “Sesuai peraturan gaji yang berlaku,” katanya.
Sebelumnya, akhir Februari lalu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku tengah menggodok peraturan pemerintah dan peraturan menteri keuangan terkait pencairan THR.
Dalam rilis Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu sebelumnya dijelaskan bahwa sebelum pembayaran dilaksanakan, diperlukan proses penyusunan dasar pembayaran yang dimulai dari penetapan PP dan peraturan pelaksanaannya dalam bentuk PMK.
Berdasarkan pertimbangan, jadwal libur Idul Fitri 2019 dimulai sejak 1-7 Juni 2019, maka hari efektif kerja untuk pembayaran THR adalah Mei 2019.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Kumairoh