Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pihaknya sedang menyusun Peraturan Pemerintah sebagai landasan hukum Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan dicairkan pada Mei 2019.
Sri Mulyani usai Rapat Koordinasi Nasional BLU di Jakarta, Selasa (26/2), mengatakan peraturan terkait pemberian THR, termasuk gaji ke-13 ASN, sudah ditetapkan dalam APBN 2019 yang disahkan pada Oktober 2018, dan mulai berjalan Januari tahun ini.
Untuk tahun ini, karena Hari Raya Idul Fitri jatuh pada 1 Juni 2019, dan libur bersama dimulai pada 1 sampai 7 Juni 2019, maka pemberian THR akan dilakukan pada Mei "Karena THR Hari Raya 1 Juni 2019, dan libur bersama 1-7 Juni 2019, maka pembayaran THR harus sebelum libur bersama itu, bulan Mei. Oleh karena itu, PP-nya disiapkan mulai sekarang," ujarnya.
Menkeu mengatakan pihaknya bersama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) sedang menyusun PP tersebut. Selain itu, Kemenkeu juga masih menunggu laporan Kementerian PAN-RB terkait verifikasi jumlah PNS yang berhak mendapatkan THR.
"Menteri PAN akan mengidentifikasi berapa jumlah ASN yang masuk di dalam hak mendapatkan THR dan gaji ke-13, termasuk di Pemda yang sudah kita sampaikan. Ini Sisanya sampaikan yang berhak sesuai UU APBN," ujar dia.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Marwanto Harjowiryono mengatakan kebijakan dan penyusunan PP untuk THR ASN atau PNS termasuk gaji ke-13 sudah termuat dalam Undang-Undang APBN 2019. Hal ini juga sesuai dengan siklus tahunan kebijakan anggaran.
Sebagai gambaran, pada 2018, pemerintah menganggarkan THR untuk PNS dan pensiunan sebesar Rp17,88 trilun, terdiri dari THR gaji PNS sebesar Rp5,24 triliun, THR tunjangan kinerja Rp5,79 triliun, dan THR pensiunan Rp6,85 triliun.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat