Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merespons keluhan masyarakat terkait aturan tarif jasa ojek online (Ojol), Senin (6/5/2019).
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, mengatakan dalam sepekan pihaknya akan mengevaluasi kondisi yang terjadi di lapangan setelah aturan tarif itu diterapkan.
”Karena itu, sementara ini saya hanya tetapkan di lima kota dulu. Sepekan setelah itu akan kita evaluasi,” ujarnya di Jakarta beberapa waktu lalu.
Ia menambahkan, pihaknya akan membuat survei yang lebih komprehensif, baik di masyarakat maupun para pengemudi ojek daring agar diperoleh harga yang sesuai. Menurutnya, pada dasarnya sebelum ditetapkan aturan itu karena Kemhub telah mengadakan pertemuan dengan pihak-pihak berkepentingan untuk mengetahui tarif yang sesuai.
Baca Juga: Tarif Ojol Akan Naik Lagi?
”Saat saya menetapkan itu didasarkan oleh perwakilan-perwakilan, perwakilan konsumen, perwakilan pengemudi, perwakilan operator, semuanya ada ini adalah hasil dari perjumpaan kepentingan, dengan dasar itu kita petakan,” jelasnya.
Sebelumnya, pemerintah pada 1 Mei 2019 telah memberlakukan peraturan terkait ojek daring termasuk tata cara dan penerapan biaya jasa di lima kota yang mewakili tiga zona, yaitu Jabodetabek, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar.
Penentuan lima kota tersebut merupakan upaya mitigasi risiko dan mitigasi manajemen dalam penerapan regulasi. Dengan diberlakukannya aturan ini diharapkan akan memberikan payung hukum terutama berkaitan dengan isu keselamatan (safety ) ojek daring.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: