Mantan Ketum PPP Romahurmuziy alias Romy yang juga tersangka kasus suap pengisian jabatan di Kementerian Agama mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/5).
Maqdir Ismail selaku lawyer Romy mengatakan, pihaknya mengajukan praperadilan karena terdapat proses hukum yang tidak dilakukan secara benar.
Baca Juga: Rommy Tak Hadir di Sidang Melawan KPK, Kenapa?
"Kami mengajukan praperadilan karena ada proses hukum yang tidak dilakukan secara benar," kata Maqdir yang dihubungi via WhatsApp.
Menurutnya terdapat beberapa hal yang menurut pihak Romi tidak dilakukan secara benar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di antaranya penyadapan yang dilakukan KPK adalah melanggar hukum. Selain itu KPK juga hanya dapat memproses kasus dengan kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar menurut Pasal 11 UU KPK.
Tim kuasa hukum Romi juga menyampaikan bahwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK tidak sesuai dengan hukum.
Oleh karena itu tim kuasa hukum Romi meminta pengadilan agar surat penyitaan, penangkapan, serta status tersangka terhadap dirinya dinyatakan tidak sah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: