Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mengatakan, gerakan people power bukanlah makar. Karena menurutnya, kumpulan masyarakat yang melakukan aksi unjuk rasa merupakan hak yang dijamin oleh Undang-Undang asalkan tidak melanggar hukum.
Baca Juga: Hah, People Power Ditunggangi Teroris?
“Ya gak mungkin makar. Makar itu kan menggulingkan pemerintahan, menyampaikan aspirasi bukan makar. Kalau people power menggulingkan pemerintahan tentu itu makar, tapi kalau people power hanya menyampaikan pendapat tidak masalah,” kata Refly kepada wartawan di Jakarta, Selasa (7/5/2019).
Menurutnya, apabila masyarakat mau datang mengadu dan meminta atensi KPU serta Bawaslu menyampaikan aspirasi tidak masalah karena dijamin konstitusi. Namun, yang dilarang itu adalah melanggar hukum.
"Kalau menyampaikan aspirasi tidak masalah, kan dijamin konsitusi aspirasi baik secara lisan maupun tulisan. Yang penting tidak melanggar hukum. Demo boleh tapi tidak boleh bakar ban, tidak boleh karena itu sudah mengganggu ketertiban umum dan mengganggu hak orang lain,” ujarnya.Jadi, Refly mengingatkan semua pihak bahwa demokrasi diatur oleh konstitusi tapi demokrasi yang tidak mengganggu orang lain yang menjalankan kewajibanya.
“Kalau menyampaikan aspirasi Bawaslu dan KPU lebih memperhatikan kecurangan menurut saya tidak ada masalah, tidak ada (aturan yang dilanggar). Saya tidak menangapi people power, yang saya tanggapi kebebasan demontrasi,” tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: