Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, menyindir masih adanya Komisaris BUMN yang rangkap jabatan di luar BUMN. Sehingga hal tersebut membuat komisaris tidak maksimal melaksanakan tugasnya di BUMN.
"Banyak sekali komisaris yang tidak bisa full time di badan usaha itu. Saya mengharapkan sebenarnya terjadi reformasi birokrasi yang tuntas supaya tidak ada rangkap jabatan. Karena dengan rangkap jabatan kerjanya separuh-separuh, di Dirjen separuh, di Komisaris separuh. Apa lagi ada Dirjen jadi Komisaris beberapa BUMN," ujarnya di Jakarta, Kamis (9/5/2019).
"BUMN itu ada SPI yang pasti di bawah bayang-bayang direktur utama. Ada komisaris yang mempunyai komiter auditor kalau nggak salah, tapi kemudian tidak mempunyai tangan di dalam," sambungnya.
Baca Juga: Eks Menteri Dalam Negeri Diperiksa KPK
Ia menambahkan, Inspektorat di Kementerian BUMN saat ini juga tak bisa masuk ke BUMN karena dianggap sudah mandiri. Oleh sebab itu, Agus mengusulkan perlu ada penguatan inspektorat agar bisa mengawasi BUMN.
"Mungkin kalau saya melihat dari pengalaman itu, ini teman-teman inspekatorat harus diberi taring, diberi kemampuan. Diberi orang yang paling bagus, resources disediakan. Kemudian bisa melakukan penilaian secara objektif terhadap perjalanan dari badan usaha itu sehari-hari," jelasnya.
"Kemudian ditaruh di mana, itu harus kita pikirkan. Apakah melekat jadi tangannya komisaris lakukan check and balances ke direksi, itu harus kita pikirkan," lanjutnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim