Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

OTT KPK di Bea Cukai Perkuat Upaya Pembenahan Tata Kelola Kepabeanan

OTT KPK di Bea Cukai Perkuat Upaya Pembenahan Tata Kelola Kepabeanan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Bandung -

Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada awal Februari 2026 membuka rangkaian fakta yang mengguncang perhatian publik. Enam orang ditetapkan sebagai tersangka, 12 Aparatur Sipil Negara terseret, serta dua safe house berisi uang tunai bernilai fantastis turut disita.

Penggeledahan pada lokasi pertama menemukan aset Rp40,5 miliar berupa berbagai mata uang asing dan logam mulia. Lokasi kedua di Ciputat, Tangerang Selatan, menyimpan tambahan Rp5 miliar dalam lima koper sehingga total sementara melampaui Rp45 miliar.

Di balik besarnya temuan tersebut, perhatian publik justru tertuju pada fokus penyidikan yang masih mengarah pada satu grup perusahaan, Blueray Cargo, sebagai pihak pemberi suap. Situasi ini memunculkan pertanyaan mengenai rasionalitas konstruksi perkara dibandingkan jumlah aset yang disita.

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch Iskandar Sitorus menilai akumulasi dana dalam dua safe house sulit dijelaskan bila hanya bersumber dari satu entitas usaha. Ia mempertanyakan konsistensi pendekatan audit forensik dalam membaca ketimpangan antara nilai sitaan dan asumsi asal dana.

"Bagaimana mungkin uang puluhan miliar yang disimpan dalam dua safe house, dengan pola penyimpanan rapi, terorganisir, dan berlapis hanya berasal dari satu sumber? Secara logika audit forensik dan matematika keuangan, ini adalah ketimpangan yang tak masuk akal," kata Iskandar, Selasa (24/2/2026).

Merujuk pernyataan resmi KPK, terdapat dugaan setoran rutin Rp7 miliar setiap bulan kepada oknum pejabat DJBC sepanjang Desember 2025 hingga Februari 2026. Namun total simpanan yang melampaui Rp45 miliar dinilai menunjukkan akumulasi dana yang tidak sebanding dengan periode dan kapasitas satu perusahaan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penggunaan safe house menjadi pola dominan dalam perkara dugaan suap importasi barang di Ditjen Bea Cukai. Ia menyebut modus penempatan uang melalui lokasi tersembunyi tersebut berlangsung secara masif dalam konstruksi kasus.

Iskandar menekankan pentingnya korelasi pembuktian antara barang bukti dan tindak pidana yang dituduhkan kepada satu perusahaan. Ia mengingatkan risiko hukum apabila hubungan langsung antara aset sitaan dan perbuatan melawan hukum tidak dapat dibuktikan secara meyakinkan.

"Yang menjadi pertanyaan kunci adalah, bagaimana mungkin penyidikan akan membuktikan korelasi antara uang di dua safe house dengan satu perusahaan pemberi suap? Jika KPK hanya berfokus pada Blueray, maka akan timbul kesulitan besar dalam menjelaskan asal-usul seluruh dana yang disita. Dalam hukum pembuktian, jaksa penuntut harus mampu menunjukkan hubungan langsung antara tindak pidana dan barang bukti. Jika tidak, maka sebagian besar aset yang disita berisiko tidak dapat dijadikan alat bukti yang sah dalam persidangan, atau lebih parah lagi, harus dikembalikan!" tegasnya.

Di tengah kritik tersebut, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan adanya forwarder lain yang muncul dalam konteks perkara. Ia mengungkapkan pendalaman dilakukan terhadap para tersangka berlatar belakang DJBC karena alur dugaan bermuara pada pihak-pihak tersebut.

Iskandar memandang pernyataan itu sebagai pengakuan resmi mengenai kemungkinan keterlibatan lebih dari satu pemain dalam ekosistem suap kepabeanan. Ia mendesak agar pengakuan tersebut segera ditindaklanjuti melalui perluasan penyidikan terhadap perusahaan forwarder lain yang terindikasi.

"Pernyataan ini adalah pengakuan resmi bahwa ekosistem suap di Bea Cukai tidak mungkin hanya melibatkan satu pemain. Namun pengakuan ini harus segera diikuti dengan tindakan nyata, yakni perluasan penyidikan ke perusahaan-perusahaan forwarder lain yang terindikasi. Jika tidak, proses penyidikan itu akan menimbulkan pertanyaan besar. Dan itu akan cacat di persidangan!" ucap Iskandar.

IAW juga menyoroti jejak pemanggilan informal oleh DJBC sekitar Juni 2025 sebagai periode krusial sebelum konstruksi perkara menyebut pemufakatan jahat dimulai Oktober 2025. Masa sebelum Oktober dinilai berpotensi menjadi ruang berlangsungnya praktik serupa dengan pelaku berbeda.

Informasi yang dihimpun menyebut pejabat baru DJBC sempat menggelar pertemuan dengan sejumlah forwarder dan PPJK di hotel kawasan Gambir Jakarta Pusat bersamaan penerapan kebijakan total jalur merah impor. Kebijakan tersebut mengubah drastis lanskap bisnis kepabeanan karena seluruh barang harus melalui pemeriksaan fisik ketat.

Perubahan itu dipandang sebagai disrupsi besar bagi perusahaan yang sebelumnya menikmati kemudahan proses. Dalam kondisi demikian, pihak yang terdampak diyakini memiliki kepentingan kuat memulihkan akses istimewa.

"Maka, sangat rasional untuk menduga bahwa pertemuan Juni 2025 menjadi momen transisi, di mana para forwarder yang selama ini telah menjadi "klien setia" sistem suap atau sesungguhnya korban pemerasan oknum DJBC melakukan negosiasi ulang atau penyesuaian skema dengan pejabat baru. Daftar perusahaan yang diundang dalam pertemuan itu adalah peta awal yang harus ditelusuri. Mengapa hal itu tidak terdengar dilakukan KPK?" ujarnya.

Secara yuridis, Iskandar menilai KPK memiliki pijakan kuat memperluas penyidikan melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia menyebut pendekatan berbasis transaksi tunggal berpotensi tidak mencerminkan keseluruhan kerugian negara bila praktik berlangsung lintas tahun dan melibatkan lebih dari satu korporasi.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang membuka ruang penelusuran aset dari berbagai sumber tindak pidana. Ia juga menyinggung Pasal 12 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menekankan asas kepastian hukum dan non diskriminasi dalam penegakan aturan.

IAW mengusulkan pemeriksaan seluruh perusahaan forwarder yang dipanggil secara informal pada Juni 2025 sebagai langkah realistis berbasis data administratif. Jejak undangan, daftar hadir, maupun catatan digital dinilai dapat menjadi bukti awal yang sulit dibantah.

Pendekatan tersebut dianggap relevan karena berdekatan dengan masa transisi kepemimpinan serta perubahan kebijakan jalur merah yang memengaruhi kepentingan bisnis. Pemeriksaan komparatif terhadap pola usaha sebelum dan sesudah kebijakan dinilai dapat mengungkap kandidat pengguna jalur khusus.

Iskandar mengingatkan konsekuensi serius apabila penyidikan hanya berhenti pada Blueray Cargo dan mengabaikan indikasi lain. Ia menyebut potensi kesulitan pembuktian, risiko pengembalian aset, hilangnya kepercayaan publik, serta keberlanjutan sistem korupsi sebagai ancaman nyata.

"Dengan pengakuan adanya "forwarder lain", dengan temuan dua safe house bernilai lebih dari Rp45 miliar, dengan pemetaan modus KPK sejak 2016-2020, dengan indikasi kelemahan sistemik yang berulang kali disorot BPK, dan dengan adanya jejak pemanggilan informal sekitar Juni 2025 yang dapat ditelusuri, maka memperluas penyidikan bukanlah pilihan politis, melainkan konsekuensi logis dari integritas penyidikan itu sendiri!" jelasnya.

Baca Juga: OTT KPK, Purbaya Sebut Shock Therapy Bagi Pajak dan Bea Cukai

Iskandar menilai kasus ini merupakan ujian konsistensi dan keberanian aparat dalam membongkar ekosistem yang diduga berlangsung lama. Ia menyebut perluasan penyidikan berbasis analisis komparatif dan pelacakan lintas korporasi dapat memperbaiki sistem sekaligus menyelesaikan perkara.

"Inilah momentum yang menentukan apakah OTT tersebut akan menjadi kasus biasa, atau jadi tonggak reformasi kepabeanan nasional. Publik menunggu. Sejarah mencatat. Jangan biarkan kecurigaan tentang tebang pilih menjadi kenyataan!" pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Amry Nur Hidayat

Bagikan Artikel: