Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Eggi Sudjana Kan Orang Hukum, Kok Malah Melanggar Hukum?

Eggi Sudjana Kan Orang Hukum, Kok Malah Melanggar Hukum? Dewan Penasihat Persaudaraan Alumni 212 Eggi Sudjana (tengah) bersama Ketua Koalisi Umat Madani Letjen TNI (Purn) Syarwan Hamid (kiri) membacakan deklarasi dukungan "Amin Rais Menjadi Presiden 2019-2024" di Jakarta, Sabtu (30/6). Koalisi Umat Madani (KUM) mewacanakan Amien Rais dengan Prabowo Subianto untuk maju sebagai capres dan cawapres periode 2019-2024. | Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Warta Ekonomi, Jakarta -

Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN), Irma Suryani Chaniago menilai penetapan politikus Partai Amanat Nasional (PAN), Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus dugaan makar oleh pihak kepolisian sudah tepat.

“Sudah tepat tentu, mengajak orang revolusi atau people power itu makar,” kata Irma saat berbincang dengan Okezone di Jakarta, Jumat (10/5/2019).

Baca Juga: Eggi Ditetapkan Tersangka, Begini Pendapat Mahfud

Seharusnya, sambung Irma, jika terdapat praktik kecurangan pada pemilu, alangkah baiknya mengikuti proses hukum yang sudah ada. Tidak melalui pengerahan massa seperti people power. “Kalau soalnya pemilu kan ada regulasinya, ada Bawaslu, ada MK,” ujarnya.

Selain itu, politikus Partai NasDem ini berujar bahwa seruan people power sangat berbahaya. Hal itu dikarenakan tidak sesuai dengan kaidah yang ada di negeri ini.

Baca Juga: Soal People Power, Tim Jokowi Sepakat Usulan Wiranto

“Tentu, mengajak rakyat untuk membuat kekacauan itu berbahaya. Kok orang hukum (malah) melanggar hukum,” ucap Irma. 

Sebagaimana diketahui, penyidik Polda Metro Jaya meningkatkan status hukum Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Eggi Sudjana sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar. Hal itu diketahui berdasarkan surat pemanggilan Eggi sebagai tersangka yang dikeluarkan Polda Metro Jaya.

Dalam surat bernomor S.Pgl/3782/V/2019/Ditreskrimum, Eggi diminta datang untuk diperiksa kapasitasnya sebagai tersangka oleh penyidik pada 13 Mei 2019 pukul 10.00 WIB. Polisi menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka dengan Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: