Guna mengantisipasi lonjakan lalu lintas selama arus mudik Lebaran Tahun 2019, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan sistem ganjil genap bagi pengguna jasa penyeberangan Merak (Cilegon, Banten)–Bakeuheni (Lampung).
Baca Juga: Anies Janji LRT Jakarta Operasi Sebelum Lebaran
Sedangkan di Pelabuhan Bakauheni sistem ganjil genap diberlakukan mulai tanggal Juni 2019 hingga tanggal 9 Juni 2019, mulai pukul 20.00 WIB hingga pukul 08.00 WIB setiap harinya.
Baca Juga: Saat Arus Mudik Tol Merak Bakal Berlakukan Sistem One Way
“Mekanisme pengaturan ganjil/genap dilaksanakan BPTD, Dinas Pehubungan Provinsi, Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota, Kepolisian, dan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) selaku pengelola pelabuhan,” bunyi surat tersebut seperti dilansir setkab, Jakarta, Sabtu (11/5/2019).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Clara Aprilia Sukandar
Tag Terkait: