Tersangka pencemaran nama baik Ahmad Dhani meminta dirinya dipindahkan ke Rutan Cipinang Jakarta dari Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo. Keinginan pindah tahanan tersebut lantaran agenda sidang putusan di PN Surabaya diagendakan 11 Juni 2019 atau setelah Hari Raya Idul Fitri.
Dhani yang juga Politisi Gerindra ini berharap dapat berlebaran bersama istrinya Mulan Jameela dan keluarga besarnya di Jakarta.
Sementara itu, Tim penasehat hukum Dhani, Sahid mengatakan pihaknya akan mengajukan permohonan ke Kejaksaan, Jumat (17/5).
Baca Juga: Ahmad Dhani Tak Lolos ke Senayan Gara-Gara...
"Berita acara permohonan akan disampaikan besok ke Kejaksaan Negeri Surabaya," kata penasihat hukum Dhani, Sahid, dihubungi, Kamis (16/5/2019).
Menurutnya, status Ahamad Dhani dalam perkara di Surabaya adalah dipinjam atau bon. Sambungnya, oleh karena itu, pihaknya tidak perlu menyampaikan permohonan pemindahan ke pengadilan yang menangani perkara ujaran kebencian
Baca Juga: Kontras! Ahmad Dhani di Penjara, Maia Estainty Asik Mejeng di Bathub Latar Laut Maldives
"Karena statusnya bon, jadi kami memohon agar dikembalikan ke Cipinang," tukasnya.
Seperti diketahui, Ahmad Dhani ditahan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dalam perkara ujaran kebencian. Ia kemudian dipinjam oleh Kejari Surabaya untuk sidang perkara pencemaran nama baik dalam vlog berujar idiot.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: