Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mengeluarkan aturan baru tarif batas atas (TBA), melalui Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Polana B Pramesti, menjelaskan maskapai harus segera menyesuaikan aturan tersebut dalam menentukan harga tiket pesawat.
"Pemberlakukan KM 106 ini, maskapai harus segera melakukan penyesuaian paling lambat dua hari setelah ditetapkan," ujarnya di Jakarta, Kamis (16/5/2019).
Menurutnya, aturan baru TBA tiket pesawat tersebut sudah ditandatangani sejak Rabu (15/5/2019) malam. Dengan begitu, paling lambat KM 106 harus diberlakukan pada Sabtu (18/5/2019).
Baca Juga: Harga Tiket Pesawat Terus Meroket, Ini Langkah KPPU
KM 106 Tahun 2019, lanjut Polana, dibuat dengan mengatur adanya penurunan TBA tiket pesawat sebesar 12 sampai 16 persen. "Revisi tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian kepada aspirasi masyarakat dalam memperhatikan keberlangsungan industri penerbangan terutama menjelang pelaksanaan angkutan Lebaran 2019 ini," jelasnya.
KM Nomor 106 dibuat dengan mengedapankan faktor-faktor substansial keselamatan penerbangan. Begitu juga dengan ketepatan waktu pesawat yang menjadi salah satu prioritas. Selain itu, komponen biaya kontribusi dari efektifitas operasional di bandara juga menjadi salah satu pertimbangan.
"Sehingga terjadi efisensi bahan bakar dan operasi pesawat udara sehingga memberikan kontribusi pengeoperasian pesawat," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: