Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Periksa Sekda Tulungagung, Ini Kasusnya

KPK Periksa Sekda Tulungagung, Ini Kasusnya Tersangak Tahanan KPK | Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulungagung, Indra Fauzi.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan pemeriksaan Indra Fauzi yakni terkair dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Tulungagung, tahun 2018.

Tak hanya Sekda Tulungagung diperiksa, KPK juga memanggil anggota DPRD Tulungagung, Adib Makarim. Keduanya akan diperiksa untuk proses penyidikan Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono (SPR).

"Kedua‎nya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka SPR," ujarnya di Jakarta, Jumat (17/5/2019).

Baca Juga: Eks Menteri Keuangan Diperiksa KPK

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono sebagai tersangka. Supriyono dijerat dua pasal sekaligus yakni terkait suap dan gratifikasi.

Supriyono diduga menerima uang sekira Rp4,8miliar ‎selama periode 2015-2018 dari Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo terkait dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan atau APBD-P Kabupaten Tulungagung.

Syahri Mulyo sendiri telah divonis bersalah oleh pengadilan karena terbukti menerima suap dari sejumlah dari pengusaha. Penerimaan itu diduga dilakukan untuk memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan Bantuan Keuangan Provinsi sebesar Rp750 juta sejak 2014-2018.

Atas perbuatannya, Supriyono dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: