Dokter spesialis saraf, dr Ani Hasibuan dikabarkan sakit sehingga tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya.
"Hari ini panggilan itu tidak bisa kami penuhi karena klien kami dalam kondisi sakit, jadi pagi ini kami minta ke penyidik Polda Metro Jaya untuk melakukan penundaan pemeriksaan klien kami," ujar kuasa hukum Ani, Amin Fahrudin, di Jakarta, Jumat (17/5/2019).
Amin mengatakan, kliennya kelelahan sehingga kondisinya tidak sehat dan tidak bisa menghadiri pemeriksaan hari ini.
Baca Juga: Waduh! Dokter Ani Hasibuan Dipanggil Polisi
"Ibu Ani kondisi sakit sedang di rumah, tidak dalam perawatan rumah sakit. Ya sakitnya itu karena terlalu over secara fisik jadi mungkin beliau kelelahan gitu," jelasnya.
Ani sejatinya akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian.
Ani dipanggil dengan perkara dugaan kasus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 35 jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) jo Pasal 56 KUHP.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim