Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wah, Direktur Satgas Prabowo Dipanggil Polisi?

Wah, Direktur Satgas Prabowo Dipanggil Polisi? Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Satgas Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Toto Utomo Budi Santoso dikabarkan meraih surat panggilan dari Bareskrim Polri. Ia akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan atau melakukan hasutan untuk melakukan makar.

Kabar panggilan tersebut dilayangkan atas laporan dari Eman Soleman dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/0441/V/2019/Bareskrim pada 7 Mei 2019. Toto diminta agar memberikan keterangan sebagai saksi. Ia diminta hadir pada Selasa 21 Mei 2019 pukul 10.00 WIB.

Baca Juga: Aksi 22 Mei, Prabowo Turun Gunung?

Dalam surat tersebut disebutkan dugaan tindak pidananya terkait dengan kasus makar Lieus Sungkharisma. Dia diminta  menemui penyidik AKBP Andriansyah dan tim di kantor Subdit Dittipidum Bareskrim Polri lantai 3 Jalan Trunojoyo No.3 Jakarta Selatan.

Baca Juga: Kalau Mau Keluar, Nggak Usah Malu, BPN Sindir Demokrat?

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan, belum mengetahui informasi tersebut.

“Belum dapat infonya,” kata Dedi dilansir dari Viva, Minggu (19/5/2019).

Sebelumnya, polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lieus sebagai saksi atas perkara dugaan makar pada Selasa, 14 Mei 2019. Namun, Lieus tidak memenuhi panggilan lantaran masih mencari kuasa hukum.

Polisi menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Lieus pada Jumat, 17 Mei 2019. Dalam kasus ini, Lieus dilaporkan seseorang bernama Eman Soleman. Laporan untuk Lieus Sungkharisma diterima oleh Bareskrim Polri bernomor STTL/296/V/2019/Bareskrim.

Dalam laporan itu, Lieus disangka melanggar Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks dan Pasal 107 jo Pasal 110 Jo Pasal 87 dan atau Pasal 163 jo Pasal 107 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang terhadap keamanan negara atau makar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Kumairoh

Bagikan Artikel: