Aparat Kepolisian Polda Metro Jaya telah menetapkan Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahan dalam dugaan kasus makar.
Baca Juga: Ini Orang yang Laporkan Eggi Sudjana dan Prabowo ke Polisi
Menurut Direktur Eksekutif Indonesia Political Review Ujang Komarudin, penangkapan dan penahanan tersebut wajar saja ketika memilik bukti yang kuat, dan bukan upaya dalam bentuk pelemahan salah satu kubu.
"Bisa saja untuk memperlemah kubu 02," kata Ujang saat dikonfirmasi, Selasa (21/5/2019).
Ujang menegaskan kembali, penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian kepada kubu 02 harus berdasarkan fakta yang valid dan bukti yang otentik terkait perkara dugaan makar, jangan sampai penangkapan tersebut hanya dijadikan pesanan pihak tertentu.
Terakhir ia menyampaikan harapannya kepada aparat kepolisian dalam menjalankan tugasnya yakni melakukan proses hukum tidak asal tangkap dan sembarangan dalam melakukan penahanan.
"Penegakkan hukum memang harus dijalankan. Namun penegakkan hukum tidak boleh tebang pilih dan menyasar kubu tertentu saja," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: