Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Berperkara di MK, Bambang Widjojanto, Denny Indrayana, Irman Putra Sidin Jadi Tim Hukum BPN

Berperkara di MK, Bambang Widjojanto, Denny Indrayana, Irman Putra Sidin Jadi Tim Hukum BPN Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, akan menyampaikan "file" gugatan Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) besok, Kamis 23 Mei 2019.

Baca Juga: Besok, Prabowo-Sandi Daftarkan Gugatan Pilpres ke MK

"Besok, semua file sudah disiapkan, karena besok adalah batas akhir mengirimkan ke MK," kata Dahnil di Jalan Kertanegara IV, Jakarta, Rabu (22/5/2019). 

Dia mengatakan, tim hukum BPN Prabowo-Sandi yang akan mengajukan gugatan tersebut terdiri dari Deny Indrayana, Bambang Widjojanto, dan Irman Putra Sidin. Menurut dia, gugatan tersebut dikirimkan karena batas akhir mengajukan gugatan adalah hari Kamis 23 Mei.

"Banyak berkas yang akan disampaikan, nanti tanyakan pada juru bicara ke mereka, ada tiga yaitu Denny Indrayana, Bambang Widjojanto, dan Irman Putra Sidin," ujarnya.

Menurut dia, tim hukum akan secara resmi diumumkan oleh Prabowo-Sandi, atas saran dari para ulama, tokoh masyarakat, dan partai politik pendukung Prabowo-Sandi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: