Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Masuk Waktu Injury Time, BPN Resmi Ajukan Gugatan Pilpres ke MK

Masuk Waktu Injury Time, BPN Resmi Ajukan Gugatan Pilpres ke MK Petugas keamanan melintas di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/5/2019). Sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, MK membuka layanan penerimaan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum 3x24 jam sejak penetapan perolehan suara oleh KPU. | Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi resmi mendaftarkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Amien Bongkar Alasan BPN Ajukan Gugatan ke MK...

Pendaftaran gugatan ini dihadiri oleh tim hukum Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto, elite partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo, Juru Bicara BPN Andre Rosiade, Deny Indrayana, beserta perangkat tim pemenangan lainnya.

Tim BPN hadir sekira pukul 22.30 WIB, batas waktu yang sebenarnya sudah memasuki injury time pengajuan sengketa Pilpres di MK. Rombongan langsung diterima oleh panitia pendaftaran gugatan MK.

Sebelumnya, Juru Debat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya sudah mengumpulkan dan menginventarisasi bukti-bukti yang akan diajukan ke MK.

Riza percaya diri gugatan yang diajukannya akan diterima MK dan dimenangkan oleh paslon 02 kendati di kubu Jokowi-Ma'ruf dikomandoi lawyer sekaliber Yusril Ihza Mahendra.

"Iya kita harus percaya diri dong," kata Riza dikutip dari Okezone, Jumat (24/5/2019).

Dia memastikan bukti maupun syarat formiil-materiil yang disiapkan BPN akan sangat berkualitas. Dengan begitu, tim hukum Prabowo-Sandi mempunyai legal standing untuk mengajukan gugatan di MK.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: