MKMK Tolak Laporan Dugaan Pelanggaran Etik 9 Hakim MK dalam Perkara Ijazah Gibran
Kredit Foto: Ist
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menolak laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap sembilan hakim konstitusi yang menangani sengketa hasil Pilpres 2024 terkait keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
MKMK menilai tidak terdapat bukti meyakinkan yang menunjukkan kesembilan hakim tersebut melanggar prinsip independensi dalam memeriksa dan memutus perkara.
Putusan penolakan laporan itu dibacakan dalam sidang MKMK di Jakarta, Kamis (5/11/2026). Anggota MKMK Ridwan Mansyur menjelaskan, tindakan hakim menerima dan meregistrasi suatu perkara merupakan bagian dari pelaksanaan tugas peradilan sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etik.
Laporan tersebut berkaitan dengan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Perkara itu diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama sejumlah pihak yang mempersoalkan keabsahan ijazah Gibran dalam pencalonannya sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.
Para pelapor mempermasalahkan keputusan MK menerima dan meregistrasi perkara tersebut. Mereka berpendapat persoalan persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden seharusnya menjadi kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU), dengan pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Namun, Ridwan menegaskan bahwa pengadilan tidak boleh menolak perkara yang diajukan hanya karena tidak terdapat aturan hukum atau ketentuan yang mengaturnya dinilai kurang jelas.
Ia merujuk Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasal tersebut mengatur larangan bagi pengadilan untuk menolak memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dengan alasan hukum tidak ada atau kurang jelas.
"Dengan demikian, fungsi menerima suatu perkara merupakan salah satu fungsi/tugas dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman," kata Ridwan.
Menurutnya, ketentuan tersebut juga berlaku bagi Mahkamah Konstitusi, khususnya ketika perkara yang diajukan berada dalam lingkup kewenangannya.
"Termasuk Mahkamah Konstitusi, dilarang menolak untuk menerima, memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dimaksud, lebih-lebih jika perkara tersebut nyata-nyata berada dalam ruang lingkup kewenangannya," ujarnya.
Selain mempersoalkan penerimaan perkara, pelapor juga menyoroti penerbitan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026 tentang tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Penerbitan aturan tersebut dituding sengaja dilakukan untuk mengakomodasi pemeriksaan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Pelapor menilai langkah itu berpotensi melanggar prinsip independensi hakim.
Menanggapi tudingan tersebut, Ridwan menyatakan penerbitan PMK Nomor 1 Tahun 2026 tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran etik.
MKMK menilai kewajiban menerima perkara telah diatur secara jelas dalam UU Kekuasaan Kehakiman sehingga tidak bergantung pada keberadaan PMK tersebut. Adapun penerbitan peraturan itu bertujuan memberikan kepastian mengenai tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara.
"Majelis Kehormatan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa tindakan para hakim terlapor menerbitkan PMK 1/2026 melanggar Sapta Karsa Hutama, khususnya atas prinsip independensi," jelas Ridwan.
Laporan dugaan pelanggaran etik tersebut diajukan Ketua Umum Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi), Pian Andreo Halomoan Manurung.
Selain Laporan Nomor 05/MKMK/L/10/2026, MKMK turut menolak Laporan Nomor 06, 08, dan 09/MKMK/L/10/2026 yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik sembilan hakim konstitusi tersebut.
MKMK menyatakan pertimbangan hukum dalam putusan atas Laporan Nomor 05 juga berlaku untuk ketiga laporan lainnya.
Sementara itu, Laporan Nomor 07/MKMK/L/10/2026 dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi persyaratan sebagai sebuah laporan.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat