Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN), Amien Rais menunjukan buku berjudul 'Jokowi People Power' saat diperiksa sebagai saksi dalam dugaan makar yang menjerat Eggi Sudjana.
Kuasa hukum Amien Rais, Ahmad Yani mengatakan, tujuan kliennya membawa buku tersebut saat pemeriksaan agat dijadikan sebagai referensi untuk menjelaskan arti people power. Buku tersebut dipamerkan Amien kepada awak media sesaat sebelum dirinya meninggalkan ruang penyidikan untuk melaksanakan Shalat Jumat.
"Buku 'Jokowi People Power' itu ditunjukkan (untuk menjelaskan) apa yang dimaksud dengan people power," kata Yani di Polda Metro Jaya, Jumat (24/5/2019) malam.
Baca Juga: Terkait People Power, Amien Rais Dicecar 37 Pertanyaan
Selain itu, kata dia, tujuan buku tersebut dibawa untuk membuktikan bahwa people power bukan haram atau bisa dipidana.
"Ditunjukkan ke penyidik kalau istilah people power itu bukan barang yang haram dalam politik. Sudah banyak orang yang menyebutkan termasuk Jokowi sendiri dalam bukunya. Jadi, istilah people power itu bukan makar," imbuh Yani.
Seperti diketahui, ini merupakan panggilan kedua Amien Rais untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan makar yang menjerat Eggi Sudjana. Ia tiba di Polda Metro Jaya pada Jumat sekitar pukul 10.27 WIB dan selesai diperiksa pukul 20.42 WIB.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Kumairoh
Tag Terkait: