Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Rickynaldo Chairul membenarkan telah menetapkan Koordinator Tim IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Mustofa Nahrawardaya sebagai tersangka dugaan penyebaran ujaran kebencian atau hoaks terkait aksi 21-22 Mei.
"Sudah jadi tersangka," katanya kepada wartawan, Minggu (26/5/2019).
Baca Juga: Istri Klaim Mustofa Nahra Sering Diserang Hacker...
Sebelumnya, anggota BPN tersebut diciduk tim Siber Bareskrim Polri dari kediamannya, kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, Minggu dini hari.
Mustofa diamankan Polisi LP/B/0507/V/2019/BARESKRIM, tanggal 25 Mei 2019. Ia sendiri di jerat pasal 45 A ayat 2 Pasal 28 ayat 2 UU 19/2016 dan pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau pasal 15 UU 1/1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca Juga: KPU Pelajari Gugatan BPN yang Diajukan ke MK
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil