Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan pihaknya mempersilakan Koalisi Masyarakat Sipil menyampaikan temuan terkait Aksi 22 Mei 2019 kepada Tim Pencari Fakta (TPF) yang telah dibentuk Kapolri, Jenderal Tito Karnavian.
Ia menambahkan, koalisi juga bisa menyerahkan bukti-bukti temuan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh anggotanya.
“Silakan bukti-bukti yang dimiliki dilaporkan ke TPF yang sudah ada untuk diinvestigasi,” ujarnya di Jakarta, Senin (27/5/2019).
Baca Juga: Pasca Peristiwa 22 Mei, Komnas HAM Banyak Terima Aduan Soal Ini
Sebelumnya, koalisi Masyarakat Sipil memiliki 15 temuan pelanggaran yang dilakukan aparat di balik upaya meredam kericuhan dalam aksi 22 Mei. Termasuk dugaan adanya kekerasan yang dilakukan oleh oknum polisi.
Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari YLBHI, KontraS, LBH Jakarta, AJI, Lokataru Foundation, Amnesty, dan LBH Pers melakukan pemantauan saat kericuhan terjadi.
Temuan-temuan itu dijadikan sebagai laporan awal untuk dilaporkan ke lembaga pengawas pemerintah yang ada.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: