Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerima berbagai aduan dari organisasi masyarakat (ormas) pascaperistiwa kerusuhan pada 21 dan 22 Mei 2019. Sebagian besar, berkaitan dugaan tindakan kesewenang-wenangan aparat kepolisian.
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, mengatakan pihaknya telah membentuk tim untuk menindaklanjuti berbagai aduan tersebut.
“Terkait kasus 22 Mei, kami telah memiliki tim yang juga telah bekerja, dan saya langsung memimpin tim ini,” ujarnya di Jakarta, Senin (27/5/2019).
Baca Juga: Komnas HAM Mandul, Kata Kubu Prabowo
Ia menambahkan, masing-masing organisasi melaporkan dugaan pelanggaran HAM yang terjadi pada aksi 21 dan 22 Mei 2019. Aduan itu terutama terkait banyaknya anggota polisi yang diduga bertindak sewenang-wenang terhadap massa aksi. Ormas beranggapan banyaknya korban meninggal dan terluka akibat kelalaian pihak kepolisian.
Menurutnya, Komnas HAM telah mengunjungi sejumlah rumah sakit dan bertemu dokter yang menangani korban, termasuk beberapa korban dari pihak Brimob. Karena itu, dalam waktu dekat, pihaknya berencana melakukan audiensi dengan Mabes Polri untuk menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat.
“Kami biasa melakukan itu dan terus berkoordinasi secara intensif hingga saat ini,” imbuhnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim