Tersangka kasus hoax penganiayaan, Ratna Sarumpaet, bakal kembali menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.
Dalam kesempatan itu, Ratna masih berharap bisa bebas dari tuntutan bahkan berbicara soal fakta persidangan.
"Ya harapannya sih bebas ya harusnya, kalau kita lihat fakta di persidangan kan sebenarnya nggak seharusnya ini malah ada diproses," ujarnya di Jakarta, Selasa (28/5/2019).
"Ya apa yang mau dipersiapkan, ketabahan hati maksudnya? Ya siaplah pokoknya," lanjutnya.
Baca Juga: Ternyata Ratna Sarumpaet Malu Terlihat Tua, Mangkanya Oplas
Diketahui, Ratna didakwa membuat keonaran lewat hoax penganiayaan. Akibat rangkaian kebohongan Ratna Sarumpaet, menurut jaksa, masyarakat menjadi gaduh. Muncul juga sejumlah unjuk rasa karena kasus hoax Ratna Sarumpaet.
Atas perbuatan itu, Ratna Sarumpaet dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: