Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara hari ini, Selasa (28/5/2019) memanggil Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak, terkait dugaan makar.
Informasi tersebut diketahui lewat surat panggilan polisi yang beredar bernomor: Spgl/1320/V/2019/Ditreskrimum, Dahnil Anzar Simanjuntak dipanggil untuk kepentingan pemeriksaan dalam rangka penyidikan tindak pidana makar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 Jo. 87, 88 dan Pasal 110 KUHP.
Dalam surat itu juga disebutkan agar Dahnil Anzar Simanjuntak hadir di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Unit 4 Subdit 1/TP Kamneg pada Selasa 28 Mei 2019 pukul 10.00 WIB. Ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kasubdit I TP Kamneg, Simon Paulus Sinulingga.
Baca Juga: Dahnil Anzar Terseret Kasus Makar, Hari Ini Diperiksa
Namun Dahnil mengaku belum menerima surat pemanggilan dari Polda Sumut sebagai saksi atas kasus dugaan makar tersebut.
"Saya belum tiba dirumah, maka secara fisik belum menerima surat panggilan hari ini sbg saksi dari Polda Sumut terkait dugaan makar. Sebagian besar tokoh yg hadir di masjid Al Raya Medan bbrp waktu lalu dipanggil, saat itu sy hadir mewakili Pak @prabowo yg gagal terbang ke Medan," cuitnya di akun Twitternya.
Sebelumnya, Polda Sumut menangkap seorang pria berinisial RFL terkait kasus dugaan makar. Walau begitu, tak diketahui, kaitan penangkapan RFL dengan pemanggilan Dahnil.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: