Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan pedoman hari cuti bersama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam rangka Lebaran 2019.
Dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 13 tahun 2019 yang diterbitkan pada Senin (27/5/2019), Jokowi memutuskan cuti bersama PNS berlangsung pada tanggal 3,4, dan 7 Juni 2019.
Sementara pada tanggal 5 dan 6 Juni adalah hari libur nasional untuk Lebaran. Keppres tersebut juga menetapkan tanggal 24 Desember 2019 untuk cuti bersama Hari Raya Natal.
Baca Juga: Hina Jokowi, Oknum PNS Aceh Terancam 10 Tahun Penjara
"Cuti bersama sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS," bunyi Keppres tersebut.
Pegawai Negeri Sipil yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, menurut Keppres ini hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Selain itu, ketentuan mengenai cuti bersama bagi Pegawai Negeri Sipil juga berlaku untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
"Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi diktum kelima.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: