Kredit Foto: Biro Adpim Setda Pemdaprov Jabar
Pemerintah tengah membahas rencana menjadikan koperasi sebagai unit layanan untuk menyalurkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) sekaligus pembayaran pensiun. Wacana tersebut sedang dibicarakan Kementerian Koperasi bersama Kementerian Keuangan.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan, pembahasan itu diarahkan untuk memperluas fungsi koperasi agar tidak hanya menjalankan kegiatan simpan pinjam, tetapi juga menyediakan layanan jasa bagi masyarakat.
"Kemarin kami juga membicarakan tentang bagaimana saya bersama Menteri Keuangan akan memastikan koperasi bisa menjadi unit layanan jasa untuk membayar gaji pegawai negeri dan pensiun," ungkap Ferry, dikutip dari Antara, Selasa (6/10/2026).
Menurut Ferry, apabila rencana tersebut terealisasi, koperasi akan memiliki layanan yang lebih luas sekaligus memperoleh peluang untuk meningkatkan daya saing terhadap perbankan. Gagasan itu juga masuk dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian di DPR.
RUU tersebut turut mengatur rencana pembentukan badan pengawas koperasi yang berada di luar Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) nantinya direncanakan memiliki fungsi untuk memberikan perlindungan terhadap simpanan masyarakat di koperasi.
"Kalau itu terjadi dalam waktu dekat keberadaan koperasi-koperasi akan bisa bersaing dengan perbankan yang ada di Indonesia," ujar Ferry.
Ferry sebelumnya mengaku telah mencermati draf RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Menurut dia, regulasi yang berlaku saat ini sudah berusia 34 tahun sehingga dinilai tidak lagi sesuai dengan perkembangan zaman.
RUU yang merupakan inisiatif DPR tersebut dinilai Ferry dapat menjadi momentum untuk melakukan penataan ulang terhadap ekosistem koperasi di Indonesia secara menyeluruh.
"UU Nomor 25 Tahun 1992 dalam perkembangannya dinilai sudah tidak relevan. Ini adalah momentum besar bagi bangsa untuk menata secara menyeluruh kehidupan perkoperasian di Indonesia," ujar Ferry dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR, dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (17/6/2026).
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: