Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan, mengatakan jadwal sidang pendahuluan gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Mahkamah Konstitusi (MK) bakal digelar pada 14 Juni 2019.
"Persoalan nanti menyampaikan secara verbal di sidang, tunggu panggilan dari MK. Pada prinsipnya, kami siap menyampaikan keterangan secara tertulis maupun verbal di sidang MK," ujarnya di Jakarta, Rabu (29/5/2019).
Ia menambahkan, keterangan yang disampaikan lembaganya tidak berdasarkan pada dalil pemohon, melainkan perintah majelis hakim konstitusi. Yang jelas, pihaknya sudah menyusun dan menyiapkan keterangan.
Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Bawaslu Tolak Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu
"Permohonan pemohon sudah kita bisa ikuti, kami sudah siapkan," imbuhnya.
Pihaknya siap menghadirkan pengawas dari pusat hingga daerah jika diminta majelis dihadirkan dalam sidang. Bahkan persiapan itu terus dimatangkan.
"Data-data pengawasan, data penanganan pelanggaran, upaya pencegahan sudah kami lakukan. Kemudian melihat dari dalil pemohon, apa yang menjadi kewenangan, kami siapkan," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: