Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

ASN Absen Usai Cuti, Siap-siap Kena Sanksi Ngeri!

ASN Absen Usai Cuti, Siap-siap Kena Sanksi Ngeri! Kredit Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) akan mengawasi kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah cuti bersama hari raya Idulfitri 1440 H. Kemenpan-RB turut mendorong para pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan pejabat yang berwenang di seluruh instansi pemerintah agar melakukan pemantauan kehadiran yang dimulai, Senin (10/6/2019).

Langkah tersebut dilakukan untuk optimalisasi pelayanan publik. Jika nantinya ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, maka akan dijatuhi sanksi berupa hukuman disiplin.

"Karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," tulis Menpan-RB Syafruddin dalam Surat Menteri PANRB No. B/26/M.SM.00.01/2019, Jumat (31/5/2019).

Baca Juga: ASN Boleh Mudik Pakai Mobil Dinas, Tapi...

Surat yang berisi perihal Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran ASN Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1440 H menjelaskan laporan hasil pemantauan dapat diinput melalui aplikasi http://sidina.menpan.go.id pada hari itu dan paling lambat pukul 15.00 WIB.

Syafruddin menjelaskan, petunjuk pengisian aplikasi tersedia dalam halaman aplikasi tersebut. "Adapun username dan password yang digunakan, sama dengan username dan password pada aplikasi e-formasi," terangnya.

Baca Juga: Dituduh Mobilisasi PNS untuk Pilih Jokowi, Mendagri Buka Suara

Surat dengan tembusan Presiden dan Wakil Presiden itu menyebut, penjatuhan hukuman disiplin kepada ASN dapat dilaporkan kepada Menpan-RB serta ditembuskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 10 Juli 2019.

"Apabila dalam proses pelaporan terdapat kesulitan, dapat dikirimkan melalui email [email protected]," jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: