Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Andre Bantah Kivlan Anggota BPN, Tapi Pro Prabowo?

Andre Bantah Kivlan Anggota BPN, Tapi Pro Prabowo? Mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad) Mayjen TNI Purnawirawan Kivlan Zein (tengah) menghadiri unjukrasa menuntut diusutnya dugaan kecurangan Pemilu 2019 di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (9/5/2019). Polisi membubarkan unjuk rasa tersebut karena tidak memiliki surat tanda terima pemberitahuan unjuk rasa. ANTARA FOTO//hp. | Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepolisian mengungkap pengakuan salah satu tersangka kepemilikan senjata api, HK alias I. Tersangka mengaku diperintah oleh Kivlan Zen untuk membunuh empat tokoh oleh Mayor Jenderal Purnawirawan Kivlan Zen. Kivlan diketahui sebagai pendukung Prabowo.

Merespons hal tersebut, Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade menyatakan, Kivlan Zen bukanlah anggota BPN, "Yang jelas Pak Kivlan bukan anggota BPN," kata Andre kepada Republika.co.id, Rabu (12/6).

Baca Juga: Harusnya Kivlan Belajar dari Syekh Puji, Tembak AGB Bukan Aki-Aki

Ia menambahkan, karena Kivlan Zen bukan merupakan anggota BPN. Maka Andre tidak mengetahui soal aktivitas yang dilakukan oleh mantan Kepala Staf Kostrad itu.

Selanjutnya, pria yang juga merupakan Wakil Sekjen DPP Partai Gerindra itu mengaku turut prihatin dengan kasus yang terjadi. Ia berharap kasus tersebut dapat berjalan secara transparan dan berkeadilan.

Selain itu, Andre juga ditanya perihal aktivitas Kivlan yang pernah menggelar demonstasi di depan KPU, Kamis (9/5). Saat itu Kivlan bersama Gabungan Elemen Rakyat untuk Keadilan dan Kebenaran (Gerak) menuntut penyelenggara pemilu mendiskualifikasi paslon nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Menurut Andre, aksi yang dilakukan Kivlan Zen dan Gerak tersebut tidak berkaitan dengan BPN. "Enggak ada (tidak ada kaitan Kivlan dan BPN)," ujarnya.

Baca Juga: Upah Bunuh 4 Jenderal, Orang Suruhan Kivlan Dapat Rp55 Juta

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: